faq:2022:11:04:000203428_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya untuk PPN perusahaan Freight Forwarding kan menggunakan DPP nilai lain ya? dan berdasarkan PMK 71 tahun 2022 atas PM tidak dapat dikreditkan Berarti untuk SPT Masa PPN perusahaan freight forwarding ini pasti akan berstatus KB?
Jawaban
kalau dengan asumsi yang PKP ini serahkan hanya JKP tertentu di PMK-71 dan PM nya dia cuma PM perolehan terkait penyerahan JKP tertentu tadi betul mas, sptnya kemungkinan kb. tapi kalau ada penyerahan bkp/jkp lain misal usahanya lebih dari 1 dan ada pm perolehan lain selain yg berkaitan dgn jasa tertentu maka tidak bisa dipastikan perlu dilihat lagi isian sptnya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203428_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion