faq:2022:11:04:000203427_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin mengajukan permohonan pembuatan npwp perorangan (untuk wanita kawin yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami), hanya saja saya terkendala administrasi berupa KTP yg belum update data dari status belum kawin menjadi kawin, dan saya masih belum pisah KK dengan orang tua apakah bisa membuat npwp atau harus update data KTP terlebih dahulu?
Jawaban
kalau terkait harus sudah pisah kk dari ortu atau di ktp harus sudah berstatus kawin secara ketentuan ga diatur khusus, kalau secara aplikasi baiknya dicoba dulu aja nanti seumpama ada kendala bisa hubungi kita lagi dan sampaikan notifikasi errornyaa
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203427_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion