User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203427_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin mengajukan permohonan pembuatan npwp perorangan (untuk wanita kawin yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami), hanya saja saya terkendala administrasi berupa KTP yg belum update data dari status belum kawin menjadi kawin, dan saya masih belum pisah KK dengan orang tua apakah bisa membuat npwp atau harus update data KTP terlebih dahulu?


Jawaban

kalau terkait harus sudah pisah kk dari ortu atau di ktp harus sudah berstatus kawin secara ketentuan ga diatur khusus, kalau secara aplikasi baiknya dicoba dulu aja nanti seumpama ada kendala bisa hubungi kita lagi dan sampaikan notifikasi errornyaa

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T G I T L
Y H​ L᠎ K S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E U N O Y
 
faq/2022/11/04/000203427_1234.txt · Last modified: (external edit)