User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203421_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

atas penyerahan ke kawasan berikat, apabila sudah ada uang muka, kan harus dibuatkan fp uang muka nya ya. nah kalau belum ada SPPB nya bagaimana ?


Jawaban

apabila pada saat pembuatan FP uang muka belum ada SPPB nya, maka atas FP uang muka tersebut tidak bisa mendapatkan fasilitas, sehingga buat FP 01

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L X C C Y
P D K K W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X S S P F
 
faq/2022/11/04/000203421_1234.txt · Last modified: (external edit)