faq:2022:11:04:000203421_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas penyerahan ke kawasan berikat, apabila sudah ada uang muka, kan harus dibuatkan fp uang muka nya ya. nah kalau belum ada SPPB nya bagaimana ?
Jawaban
apabila pada saat pembuatan FP uang muka belum ada SPPB nya, maka atas FP uang muka tersebut tidak bisa mendapatkan fasilitas, sehingga buat FP 01
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203421_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion