faq:2022:11:04:000203418_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penjualan perak murni untuk perhiasan bagaimana perpajakannya
Jawaban
Karena perak ini tidak masuk ke Pasal 16B UU PPN dan juga tidak masuk ke bukan objek PPN maka atas penyerahannya tidak ada pengkhususan seperti halnya logam mulia emas,jadi bisa dikenakan seperti biasa
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203418_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion