User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203418_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Penjualan perak murni untuk perhiasan bagaimana perpajakannya


Jawaban

Karena perak ini tidak masuk ke Pasal 16B UU PPN dan juga tidak masuk ke bukan objek PPN maka atas penyerahannya tidak ada pengkhususan seperti halnya logam mulia emas,jadi bisa dikenakan seperti biasa

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A​ U V​ L F
K E T K N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S G G R A
 
faq/2022/11/04/000203418_1234.txt · Last modified: (external edit)