faq:2022:11:04:000203417_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait pph 21 utk pensiun, apakah ada perbedaan tarif/cara perhitungan jika dana pensiun dikelola oleh DPLK, DPKK atau pemberi kerja itu sendiri?
Jawaban
<WRAP> tarif ada dua jenis final dan tidak final tergantung transaksi memenuhi kriteria mana, di tabel pada resume cukup menjelaskan kriteria pemberian uang manfaat pensiun. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203417_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion