User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203417_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait pph 21 utk pensiun, apakah ada perbedaan tarif/cara perhitungan jika dana pensiun dikelola oleh DPLK, DPKK atau pemberi kerja itu sendiri?


Jawaban

<WRAP> tarif ada dua jenis final dan tidak final tergantung transaksi memenuhi kriteria mana, di tabel pada resume cukup menjelaskan kriteria pemberian uang manfaat pensiun. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O H Z M C
I K C P M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X B R H Z
 
faq/2022/11/04/000203417_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1