faq:2022:11:04:000203416_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“apa pengambilan prive di CV perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi pemilik atau SPT Tahunan perusahaan CV nya. CV nya ada PKP yg ber npwp”
Jawaban
sesuai UU PPh, prive tersebut bisa masuk dalam defenisi dividen. maka menjad penghasilan bagi OP. pengakuan prive di spt tahunan sesuai dengan pembukuan badan. namun, sesuai pasal 9 UU PPh, pembagian dividen tidak dapat dibiayakan ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203416_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion