User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203413_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila sudah status MT misalnya, namun PPh Final UMKM. Apakah masih perlu untuk mengisi form pehitungan PH/MT di SPT Tahunan OP dan dihitung lagi secara progresif? (sudah digali bahwa masing-masing suami dan istri tidak ada penghasilan lain selain yang dikenai tarif final pp 23/2018)


Jawaban

sesuai PER-36/2015, lembar perhitungan PH-MT tetap diisi ya. berhubungan ph kedua belah pihak adalah final. maka pengisian penghasilan diisi nol saja karena yang dihitung kembali hanyalah penghasilan tidak final saja.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Y R B B
P᠎ J᠎ Y J J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H C U B E
 
faq/2022/11/04/000203413_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1