faq:2022:11:04:000203410_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min, pembayaran kompensasi PKWT ke karyawan itu diperhitungkan seperti perhitungan PPh 21 Bonus/THR atau PPh 21 atas penghasilan tetap dan teratur(Gaji, lembur)? https://twitter.com/mad_worlddd/status/1588373412669710336
Jawaban
sampai saat ini belum diatur khusus perpajakan mengenai kompensasi PKWT mas. jelaskan secara normatif, masuk jenis penghasilan mana secara subtantif sesuai PER-16/2016.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203410_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion