User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203410_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Min, pembayaran kompensasi PKWT ke karyawan itu diperhitungkan seperti perhitungan PPh 21 Bonus/THR atau PPh 21 atas penghasilan tetap dan teratur(Gaji, lembur)? https://twitter.com/mad_worlddd/status/1588373412669710336


Jawaban

sampai saat ini belum diatur khusus perpajakan mengenai kompensasi PKWT mas. jelaskan secara normatif, masuk jenis penghasilan mana secara subtantif sesuai PER-16/2016.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Y W O C
W᠎ T U J X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F E E U M
 
faq/2022/11/04/000203410_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1