Tanya
perpanjangan pemusatan PPN per 11/2020
Jawaban
(1) Atas Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Keputusan Pemusatan: a. berlaku sampai dengan habis masa berlakunya, untuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a; b. berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak dimulainya perpanjangan pemusatan, untuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; atau c. habis masa berlaku sesuai dengan Keputusan Pemusatan dimaksud, untuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c. (2) Pengusaha Kena Pajak yang telah habis Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan pemberitahuan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau ayat (6).
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion