User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203400_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perpanjangan pemusatan PPN per 11/2020


Jawaban

(1) Atas Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Keputusan Pemusatan: a. berlaku sampai dengan habis masa berlakunya, untuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a; b. berlaku sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak dimulainya perpanjangan pemusatan, untuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; atau c. habis masa berlaku sesuai dengan Keputusan Pemusatan dimaksud, untuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c. (2) Pengusaha Kena Pajak yang telah habis Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan pemberitahuan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) atau ayat (6).

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L​ U T S R
H R N L S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O J O K᠎ V
 
faq/2022/11/04/000203400_1234.txt · Last modified: (external edit)