User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203391_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pemberi jasa yang dapat bupot pph 23 apakah perlu input sesuatu di unifikasi?


Jawaban

Tidak perlu. Kalau PPh 23 tersebut dikreditkan oleh WP di SPT Tahunan maka cukup input di lampiran III 1771 aja.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ V X F​ O
D C P I X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D G W W U
 
faq/2022/11/04/000203391_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1