faq:2022:11:04:000203391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemberi jasa yang dapat bupot pph 23 apakah perlu input sesuatu di unifikasi?
Jawaban
Tidak perlu. Kalau PPh 23 tersebut dikreditkan oleh WP di SPT Tahunan maka cukup input di lampiran III 1771 aja.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203391_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion