Tanya
bang tanya,saya dapat SKPKB masa PPN, karena tidak menerbitkan faktur atas pembelian BKP, SKPKB itu bisa untuk menagih PM dari lawan gak? Apakah bisa di kredit kan lawan transaksi gak? https://twitter.com/Crypto3032/status/1588357659069411328
Jawaban
Mas coba digali dulu yaa, faktur di sini maksudnya faktur pajak atau bukan? krn kalo kewajiban penerbitan fp kan melekatnya di pkp penjual, minta dijelaskan juga detail kronologisnya. Sampaikan jg bahwa skpkb dapat diterbitkan apabila setelah dilakukan tindakan pemeriksaan diketahui ada pajak (contohnya PPN) yang tidak/kurang dibayar atau kondisi lain sbgmn disebut di pasal 13 uu kup sttd uu hpp. Utk pertanyaan bisa dikreditkan atau tidak, kalau maksudnya PM atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang ditagih dgn penerbitan ketetapan pajak, maka dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak, dengan ketentuan sbgmn diatur di Pasal 68 PMK-18/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion