User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203360_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min,di UU PPN disebutkan bhw jasa yg dikecualikan dari pengenaan PPN salah satunya jasa pendidikan, sedangkan di uu harmoni jasa tsb dihapus yg artinya dipungut PPN ? lalu apabila kami satker BLU pendidikan/Instansi pemerintah,apakah kami harus memungut PPN ?


Jawaban

Sblmnya di UU PPN (UU 42 2009) betul mas, jasa pendidikan merupakan salah satu jasa yang tidak dikenai PPN, namun utk ketentuan skrng berdasarkan perubahan oleh UU HPP, jasa pendidikan merupakan jasa yang dikenai PPN namun mendapat fasilitas pembebasan (Pasal 16B UU PPN sttd HPP dan penjelasannya). Apabila PKP Instansi Pemerintah menyerahkan jasa pendidikan yang diatur di Pasal 16B tadi, maka terkait pemungutan PPNnya mendapat fasilitas pembebasan mass, tetap wajib menerbitkan FP namun dgn kode 08

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W X​ A X K
X O B R L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q O U K C
 
faq/2022/11/04/000203360_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1