Tanya
min,di UU PPN disebutkan bhw jasa yg dikecualikan dari pengenaan PPN salah satunya jasa pendidikan, sedangkan di uu harmoni jasa tsb dihapus yg artinya dipungut PPN ? lalu apabila kami satker BLU pendidikan/Instansi pemerintah,apakah kami harus memungut PPN ?
Jawaban
Sblmnya di UU PPN (UU 42 2009) betul mas, jasa pendidikan merupakan salah satu jasa yang tidak dikenai PPN, namun utk ketentuan skrng berdasarkan perubahan oleh UU HPP, jasa pendidikan merupakan jasa yang dikenai PPN namun mendapat fasilitas pembebasan (Pasal 16B UU PPN sttd HPP dan penjelasannya). Apabila PKP Instansi Pemerintah menyerahkan jasa pendidikan yang diatur di Pasal 16B tadi, maka terkait pemungutan PPNnya mendapat fasilitas pembebasan mass, tetap wajib menerbitkan FP namun dgn kode 08
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion