User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203352_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada pemilik tanah 1 hektar dibuat kavling2 sudah dijual namun nop nya masih jadi satu, jika dibayarkan sekarang pph nya apakah akan jadi masalah jika nanti di notaris nop nya berbeda karena sudah dipecah


Jawaban

coba dikonsultasikan dengan kpp jika di pbk karena kesalahan nop bisa divalidasi dari kpp atau tidak

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q H V X B
H I S Y Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R A D᠎ C J
 
faq/2022/11/04/000203352_1234.txt · Last modified: (external edit)