faq:2022:11:04:000203352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada pemilik tanah 1 hektar dibuat kavling2 sudah dijual namun nop nya masih jadi satu, jika dibayarkan sekarang pph nya apakah akan jadi masalah jika nanti di notaris nop nya berbeda karena sudah dipecah
Jawaban
coba dikonsultasikan dengan kpp jika di pbk karena kesalahan nop bisa divalidasi dari kpp atau tidak
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203352_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion