User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203350_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misal untuk masa maret saya ada telat bayar PPN KMS, saya bayar pada masa april dengan menggunakan tarif baru sesuai dengan masa april apakah PPN nya tetap bisa saya kreditkan atau tidak?


Jawaban

kalau dikreditkan bisa atau tidak kembali lagi ke pasal 9 ayat (8) dan sesuai ND-668 kalau dia PKP bisa memilih untuk dikreditkan masuk B2 atau tidak dikreditkan masuk B3. cuma karena masa transisi boleh dikonfirmasi ke kpp juga yaa, karena kalo masa maret kan masih menggunakan ketentuan yg lama PMK-163/2012 dan atas PM yg dibayar sehubungan dgn KMS tidak dapat dikreditkan Sedangkan PMK-61/2022 kan berlaku april ya, seharusnya dimulai masa april yang bisa dikreditkan ya mba kemaren ada ppt terkait transisi tarif ini, kalau sesuai ppt transaksi tsb terutang 11% tapi boleh penegasan yaa karena itu ppt aja

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L E F᠎ W N
H B Q H N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V R H F L
 
faq/2022/11/04/000203350_1234.txt · Last modified: (external edit)