faq:2022:11:04:000203332_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP gagal berproduksi, kalau sudah melewati batas waktunya pembetulannya apakah harus dilakukan satu per satu?
Jawaban
Digali dulu atas LB-nya sudah dimintakan pengembalian atau belum Kalau sudah, PKP harus melakukan penyetoran kembali. Kalau belum, pembetulan dari awal dengan mengubah PM yg semula bisa dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan (pasal 55-59 PMK-18/2021)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203332_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion