faq:2022:11:04:000203320_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pmk 99 2018, pasal 4 ayat (8), wp pp 23 tidak dilakukan pemungutan pph 22 atas impor, ada perlakuan khususnya atau berlaku untuk semua transaksi impor?
Jawaban
semua transaksi impor yang dipungut pph 22, sepanjang wp tsb merupakan wp pp 23 dan memiliki sket yg masih berlaku
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203320_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion