faq:2022:11:04:000203314_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau WP mel;akukan penggabungan usaha, PT.A dengan PT. B, menjadi PT.A, PT.B akan dilikuidasi, namun masih ada kelebihan pembayaran PPN, di SPT masa PPN yang terakhir dilapoirkan bagaimana prosesnya?
Jawaban
Kalau WP akan melakukan likuidasi, maka silahkan ajukan permohonan pencabutan PKP dan permohonan penghapusan NPWP, nanyti akan diproses melalui proses pemeriksaan, Jika ada lebih bayar nanti akan diterbiytkan SKPLB, yang mana akan dikembalikan dengan prosedur yang diatur di PMK 244/2015
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203314_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion