User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203314_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau WP mel;akukan penggabungan usaha, PT.A dengan PT. B, menjadi PT.A, PT.B akan dilikuidasi, namun masih ada kelebihan pembayaran PPN, di SPT masa PPN yang terakhir dilapoirkan bagaimana prosesnya?


Jawaban

Kalau WP akan melakukan likuidasi, maka silahkan ajukan permohonan pencabutan PKP dan permohonan penghapusan NPWP, nanyti akan diproses melalui proses pemeriksaan, Jika ada lebih bayar nanti akan diterbiytkan SKPLB, yang mana akan dikembalikan dengan prosedur yang diatur di PMK 244/2015

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S P I U
Q C K​ H​ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A W E​ R K
 
faq/2022/11/04/000203314_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)