faq:2022:11:04:000203307_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau PT X (A50%, B50%) PTY (C50%, D50%) Apabila A adalah ayah dari C, apakah PT X dan PT Y merupakan hubungan istimewa? kalau salah satu memiliki saham di kedua perusahaan tsb bagaimana?
Jawaban
tidak termasuk hubungan istimewa. Kalau A memiliki saham di pT X dan Y harusnya bisa masuk hubungan istimewa
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203307_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion