faq:2022:11:04:000203302_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada pt a dan pt b yang memberikan jasa ke satu konsumen namun sebenarnya konsumen hanya bertransaksi dengan pt a dan diberikan invoice namun pt a dan pt b setuju untuk membagi jasa tersebut, untuk pph nya bagaimana
Jawaban
untuk konsumen memberikan semuanya ke pt a dan nanti pt a baru membagi, antara pt a dan pt b dikembalikan ke btb, untuk konsumennya kembali ke aturan jasa pph 23 masuk atau tidaknya
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203302_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion