Tanya
Saya mau bertanya, jika pembeli membayar PPN ditanggung renteng, apakah pembeli juga dikenakan sanksi administrasi dikarenakan membayar PPN yg seharusnya disetor oleh pihak penjual? pihak penjual telah diperiksa sehingga tidak dapat menerbitkan lagi faktur pajak yg mengakibatkan PPN ditanggung renteng oleh pembeli. Apakah ada sanksi bagi pembeli jika menanggung renteng PPN? PPN tidak disetorkan oleh penjual, dan kpp menerbitkan surat kepada pembeli untuk menanggung renteng PPN yg seharusnya disetorkan oleh penjual.
Jawaban
sesuai penjelasan pasal 16f uu ppn sttd hpp dan pasal 4 pp 1 2012 sttd pp 9 2021, pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN. tanggung jawab rentengnya ditagih melalui skpkb sesuai pasal 13 uu kup sttd hpp, arahnya ditambah sanksi pasal 13 ayat (2) nya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion