faq:2022:11:04:000203293_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP yang dapat KEP sesuai PER-19/2010 yang tidak melakukan pemusatan kembali PPN-nya. Apakah KEP-nya tetap berlaku atau gimana?
Jawaban
Masa berlaku pemusatan tetap mengikuti KEP-nya. WP harus mengajukan permohonan pemusatan PPN ulang.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203293_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion