faq:2022:11:04:000203286_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q: penjualan kacang' an yg sudah diproses, tapi masih mentahan dan dibungkus, (ini PKP penjualnya pedagang), apakah terutang PPN?
Jawaban
#7A: PM, Dijelaskan normatif apakah masuk lampiran PMK 99/2020 atau tidak. Jika masuk maka pasal 16B UU PPN dibebaskan, jika tidak maka terutang PPN (tidak ada fasilitas).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203286_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion