faq:2022:11:04:000203285_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp ada diperiksa PPN, kemudian di tahun berikutnya diperiksa PPh, dan pada saat pemeriksaan PPh peredaran brutonya tidak sama dengan temuan di PPN, wp menanyakan dasar hukum terkait kenapa peredaran bruto yang di ppn dan PPh berbeda,
Jawaban
ketentuan umum tatacara pemeriksaan PMK-17/PMK.03/2013
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203285_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion