Tanya
WP melakukan impor di November 2021. Namun terdapat kesalahan penerbitan SSP/billing dibagian NPWP. NPWP salah diinput jadi NPWP PT lain. PIB tsb katanya sudah dikreditkan di SPT November dan sekarang sedang di periksa KPP. Berarti kan sudah tidak dapat dibetulkan SSP dan SPT Masanya ya Mas/Mbak?
Jawaban
PER 16/2021 pasal 2 huruf N: Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP; case WP tidak memenuhi klausul tsb, PM tidak dapat dikreditkan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion