Tanya
apabila Pembeli membayar PPN ditanggung renteng, apakah pembeli dikenakan sanksi 2% karena telat menyetorkan PPN keluaran dari Pihak Penjual dan dikenakan juga sanksi telat menerbitkan faktur pajak? Dalam hal ini Pihak Penjual dan Pembeli sedang dalam pemeriksaan, jadi pihak penjual tidak dapat lagi melakukan penyetoran dan penerbitan PPN ataupun pembetulan SPT Masa PPN. Sehingga PPN yg belum disetor ditanggung renteng oleh pihak Pembeli Jadi apakah sanksi administrasi yg seharusnya ditanggung oleh pihak penjual berpindah ke pihak pembeli karena pembeli menyanggupi PPN ditanggung renteng?
Jawaban
Untuk penagihannya kan menggunakan SKPKB ya ka. Di Pasal 13 UU KUP stdtd UU HPP terdapat klausul apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Kemungkinan bisa kena sanksi tersebut kepada si PKP penjual karena tidak ada pemungutan PPN sehingga muncul pajak terutang yang kurang dibayar. Untuk FP kan di Pasal 14 UU KUP yg dikenakan sanksi atas terlambat atau tidak menerbitkan FP ini pengusaha, jadi seharusnya si PKP kalau untuk sanksi tidak menerbitkan FP Sesuai PP 1/2012 pembeli bertanggung jawab terhadap pembayaran PPN nya saja
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion