User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203273_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah kebun sawit bisa masuk sebagai perkebunan tanaman keras untuk fasilitas penyusutan (Pasal 1 ayat (2) PMK-126/PMK.011/2012) dan (Pasal 2 PMK-248/PMK.03/2008)?


Jawaban

dalam kedua pmk tsb tidak disebut khusus, silakan penegasan ke kpp

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I T T D X
T F J U B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F C N Z F
 
faq/2022/11/04/000203273_1234.txt · Last modified: (external edit)