faq:2022:11:04:000203273_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah kebun sawit bisa masuk sebagai perkebunan tanaman keras untuk fasilitas penyusutan (Pasal 1 ayat (2) PMK-126/PMK.011/2012) dan (Pasal 2 PMK-248/PMK.03/2008)?
Jawaban
dalam kedua pmk tsb tidak disebut khusus, silakan penegasan ke kpp
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203273_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion