faq:2022:11:04:000203247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Suami-Istri awalnya NPWP digabung kemudian di tengah tahun pisah harta, kemudian suami memberikan rumah ke istri, apakah jadi objek pajak?
Jawaban
Sesuai pasal 8 uu pph sttd uu hpp, suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis, sehingga pemberian dari suami bukan merupakan objek pajak bagi istri, namun tetap dilaporkan di SPT tahunan istri jadi non-objek
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203247_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion