User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203247_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Suami-Istri awalnya NPWP digabung kemudian di tengah tahun pisah harta, kemudian suami memberikan rumah ke istri, apakah jadi objek pajak?


Jawaban

Sesuai pasal 8 uu pph sttd uu hpp, suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis, sehingga pemberian dari suami bukan merupakan objek pajak bagi istri, namun tetap dilaporkan di SPT tahunan istri jadi non-objek

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P V A᠎ T M
M M T​ C X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G I I M R
 
faq/2022/11/04/000203247_1234.txt · Last modified: (external edit)