User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203239_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada WP DN sewa kendaraan ke WPLN di LN apakah dipotong PPh 26


Jawaban

Pasal 26 ayat 1 sepanjang penghasilan diberikan kepada WPLN maka dipotong PPh 26, kecuali ada DGT Form maka mengacu ke P3B Untuk KJS nya sendiri karena WP mengaku sewa harta, maka bisa dipilih KJS nya 104.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H A᠎ R T
F F F Q C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P L A R U
 
faq/2022/11/04/000203239_1234.txt · Last modified: (external edit)