faq:2022:11:04:000203239_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ada WP DN sewa kendaraan ke WPLN di LN apakah dipotong PPh 26
Jawaban
Pasal 26 ayat 1 sepanjang penghasilan diberikan kepada WPLN maka dipotong PPh 26, kecuali ada DGT Form maka mengacu ke P3B Untuk KJS nya sendiri karena WP mengaku sewa harta, maka bisa dipilih KJS nya 104.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203239_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion