User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203236_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin tanya untuk penjualan kapal bebas PPN itu harus ada SKPD ya? Jadi saya ingin menjual kapal, apakah bisa tidak dikenakan PPN? Apakah jika memiliki SKPD maka penjualan kapal tidak dikenakan PPN?


Jawaban

Dijelaskan ketentuan sesuai Pasal 3 dan 6 PMK-41/2020.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q G S N A
U X E U O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A​ L C Z N
 
faq/2022/11/04/000203236_1234.txt · Last modified: (external edit)