faq:2022:11:04:000203236_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin tanya untuk penjualan kapal bebas PPN itu harus ada SKPD ya? Jadi saya ingin menjual kapal, apakah bisa tidak dikenakan PPN? Apakah jika memiliki SKPD maka penjualan kapal tidak dikenakan PPN?
Jawaban
Dijelaskan ketentuan sesuai Pasal 3 dan 6 PMK-41/2020.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203236_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion