User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203228_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/gftehhh/status/1588094633279893504 https://twitter.com/gftehhh/status/1588094839153098752 Dear Admin, mohon infonya apabila terdapat perubahan alamat kantor sejak beberapa bulan lalu, apakah Induk SPT masa utk masa2 sebelumnya perlu dilakukan pembetulan terkait alamat pemotong? atau perubahan alamat bisa langsung dilakukan di SPT Induk masa berikutny? (1) Sebagai informasi dari perusahaan bersangkutan sudah melakukan permohonan perubahan data alamat (2) @kring_pajak pagi Mas/Mbak, berdasarkan informasi tsb permohonan perubahan sudah dilakukan (sepertinya) pemotong terlambat dapat info, baiknya seperti apa ya? karena saya cek di pasal 4 ayat 2 PER 24/2021 untuk bupot unifikasi standar tidak ada elemen alamat (terlepas WP tidak infokan bupot ada dan untuk masa pajak kapan). terima kasih


Jawaban

coba di pastikan dulu aja ini terkait spt apa atau pelaporan apa, soalnya ku cek di slide juga emang ga ada isian alamat, setahuku kalaupun ada, kalo ebuni alamatnya harusnya melekat ke sertel.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V F E R X
R W B᠎ I K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S F G N H
 
faq/2022/11/04/000203228_1234.txt · Last modified: (external edit)