faq:2022:11:04:000203221_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau pembetulan LB jadi LB lebih besar, gimana pengisiannya di efaktur?
Jawaban
Tergantung apakah WP mau kompensasikan ke masa pajak selanjutnya (pembetulan beruntun) atau kompensasi ke masa pajak dilakukan pembetulan, dijelaskan sesuai PER-29/2015
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203221_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion