faq:2022:11:04:000203215_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
telat setor atas pemotongan pph 23, yang dikenakan sanksi pihak pemotong?
Jawaban
Iya, kena sanksi pasal 9 ayat (2a) untuk SPT Masa. Kalo belum lapor SPT kena juga telat lapor
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203215_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion