faq:2022:11:04:000203202_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP baru dikukuhkan januari 2021 padahal omsetnya diatas 5M november 2020 apakah bisa menerbitkan FP
Jawaban
Secara ketentuan penerbitan efaktur sesuai PER 03 harus memiliki sertel dan ada akun PKP yang sudah diaktivasi. Namun untuk PM yang diterbitkan sebelum pengukuhan bisa di kfreditkan sesuai PMK 18 tahun 2021 yaitu 80%
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203202_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion