User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203192_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait Piutang tak tertagih apakah bisa dihapuskan,


Jawaban

Secara akuntansi piutang tak tertagih bisa dihapuskan, namun secara fiskal ketika WP mau menghapus piutang tak tertagih pada dasarnya harus memenuhi PMK 207 tahun 2015 terkait piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari ph bruto

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G J Y T D
J W B N Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N H᠎ S​ F
 
faq/2022/11/04/000203192_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1