faq:2022:11:04:000203192_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait Piutang tak tertagih apakah bisa dihapuskan,
Jawaban
Secara akuntansi piutang tak tertagih bisa dihapuskan, namun secara fiskal ketika WP mau menghapus piutang tak tertagih pada dasarnya harus memenuhi PMK 207 tahun 2015 terkait piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan dari ph bruto
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203192_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion