faq:2022:11:04:000203189_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/ggtrmnr/status/1588121196461105152 @kring_pajak min kalau melakukan penjualan kepada lawan transaksi PKP2B memakai faktur 070, dokumen pendukungnya diisi apa ya min?
Jawaban
Dalam aturannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012, tidak di atur secara khusus terkait dokumen yang menjadi lampiran. Apabila yang dia maksud dalam pengisian efaktur nya, maka kolom dokumen pendukungnya silakan di kosongkan saja.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203189_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion