faq:2022:11:04:000203185_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa pengelolaan tempat parkir, sistem bagi hasil dg pemilik lahan, dalam hal ini pemilik lahan berarti memotong PPh 23 atas jasa pengelolaan tempat parkir kan ya? bagimana dg konsumen yg menggunakan tempat parkir tsb, kasusnya adalah adanya member sehingga ada parkir khusus sebulan
Jawaban
Ya, jasa pengelolaan tempat parkir merupakan objek popput pph 23, pihak yg menggunakan jasa tsb memotong PPh 23. untuk konsumen jasa parkir, ada retribusi daerah, untuk konsumen yg mendapat perlakuan khusus, bisa saja dianggap sbg transaksi sewa tanah bangunan (kalo kata WP, info dari AR nya, konsumen ini tetap memotong)
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203185_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion