User Tools

Site Tools


faq:2022:11:04:000203184_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pajak final pembelian tanah bisa diamortisasi gak? Atau bisa dianggap nilai perolehan tanah gak?


Jawaban

Tanah seharusnya tidak dapat disusutkan sesuai Pasal 11 UU PPh, penyusutan dilakukan atas harta berwujud kec tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai. Pajak penghasilan ga bisa jadi pengurang buat menghitung Penghasilan Kena Pajak lan, pakai Pasal 9 UU PPh stdtd UU HPP

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q D G Y Q
V Z F Q Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q R V P D
 
faq/2022/11/04/000203184_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1