faq:2022:11:04:000203180_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Klaim asuransi yg diterima oleh badan karena kecelakaan apakah ada potputnya?
Jawaban
untuk potputnya tidak ada, masuk sbg penambah penghasilan di SPT tahunan, tapi lihat dulu, ada klaim asuransi yg dikecualikan dari objek pajak, jika masuk kesini, maka non objek PPh, di pasal 4 ayat (3) huruf e
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/04/000203180_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion