User Tools

Site Tools


faq:2022:11:03:000203142_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba, permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kep 537 untuk menghitung ini kami perlu membuat laporan keuangan proyeksi, utk menentukan angka penjualan beban dll, pada bulan2 seterusnya yg sebenarnya belum terjadidi pasal 7 terdapat ketentuan kami harus menyampaikan laporan keuangan proyeksi. dasar perhitungan utk menentukan angka tersebut apakah dari rata2 atas bulan2 sebelumnya atau bagaimana ?


Jawaban

apakah dari rata2 atas bulan2 sebelumnya atau bagaimana ? ga ada pernytaan begini sih mba di aturannya, jadi kembali ke prediksi WP saja seharusnya berdasarkan “perkiraan” penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T L P᠎ A
N R X​ B D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E K S T S
 
faq/2022/11/03/000203142_1234.txt · Last modified: (external edit)