Tanya
mas mba, permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, kep 537 untuk menghitung ini kami perlu membuat laporan keuangan proyeksi, utk menentukan angka penjualan beban dll, pada bulan2 seterusnya yg sebenarnya belum terjadidi pasal 7 terdapat ketentuan kami harus menyampaikan laporan keuangan proyeksi. dasar perhitungan utk menentukan angka tersebut apakah dari rata2 atas bulan2 sebelumnya atau bagaimana ?
Jawaban
apakah dari rata2 atas bulan2 sebelumnya atau bagaimana ? ga ada pernytaan begini sih mba di aturannya, jadi kembali ke prediksi WP saja seharusnya berdasarkan “perkiraan” penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion