faq:2022:11:03:000203103_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
DER jika nilai ekuitas 0 atau kurang dari 0
Jawaban
<WRAP> Sesuai pasal 3 ayat (5) PMK 169/2015, “dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak” » http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/03/000203103_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion