faq:2022:11:03:000203017_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN pemberian hadiah, sudah dijelaskan sesuai SE 24/2018 tapi WP menunjukkan S-408/2016 yang mengatakan bahwa itu masuk pemberian cuma-cuma
Jawaban
Dijelaskan bahwa S itu tidak dapat dijadikan dasar hukum, biasanya terbit karena penegasan atas case khusus WP tertentu. Dijelaskan pula bahwa terbit SE yang lebih baru (2018) dan mengatur hal yg lebih umum, maka tetap kita sampaikan sesuai ketentuan di SE 24/2018
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/03/000203017_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion