faq:2022:11:03:000202998_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP buat faktr pajak normal quantity x, tapi buat pengganti karena quantity berubah jadi x+1, kalau mau ubah lagi menjadi quantity x, apakah pembatalan fp pengganti atau buat pengganti lagi?
Jawaban
kalau hanya untuk mengubh quantity silahkan buat FP pengganti. bukan FP batal
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/03/000202998_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion