faq:2022:11:03:000202932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP daftar ereg, pusatnya ditarik ke BKM. error harus daftar diBKM pada ereg gimana?
Jawaban
Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak juga berlaku untuk seluruh Cabang Wajib Pajak baik yang didirikan sebelum atau setelah penetapan, dan berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. jika WP dilampiran B, silakan arahkan WP ke BKM, untuk daftar NPWP
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/03/000202932_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion