faq:2022:11:03:000202925_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyertaan modal berupa tanah aspek pph-nya bagi pemberi dan penerima ?
Jawaban
ketentuan PPh pasal 4(3); bagi penerima setoran modal (yakni perusahaan) sebenernya bukan objek kalau yg diterima tadi adl harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. namun bagi pemberi setoran modal berupa tanah/bangunan mengikuti ketentuan umum yakni PPh final 4(2) sesuai PP 34 2016 karena objeknya pengalihan tanah bangunan
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/03/000202925_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion