faq:2022:11:03:000202915_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi kami pihak penjual (tambang nikel), pembeli kami menerbitkan nota retur.. shg dia menerbitkan nota retur pada FP dan juga menerbitkan bukti potong pph 22 kan? nah bukti potong pph 22 nya nominalnya gmna?
Jawaban
Kalo sebelum retur sudah ada bukti pungut, lalu dilakukan retur tanpa ada penggantian barang, maka bisa dilakukan pembetulan bukti potong. Di PPh gak ada skema retur seperti PPN, jadi DPP yang digunakan adalah bruto sebenarnya (kalo ada retur maka bisa mengurangi bruto)
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/03/000202915_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion