faq:2022:11:03:000202914_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
boleh tidak surat jalan beda dengan tanggal faktur dan tanggal sppb?
Jawaban
Terkait hal ini kita tidak mengatur mas. Kita mengatur Faktur Pajak untuk penyerahan ke Kawasan Berikat supaya mendapatkan fasilitas harus ada dokumen SPPB. Secara perpajakan mengatur tanggal pembuatan FP seharusnya adalah saat penyerahan atau pembayaran yang mana yang lebih dahulu. Dengan adanya SPPB, supaya bisa dapat fasilitas maka faktur pajaknya harus mencantumkan SPPB. Bisa diartikan bahwa SPPBnya harus duluan tanggalnya dibandingkan faktur pajak, maksimal hari yang sama. Untuk surat jalan kita tidak mengatur.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/03/000202914_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion