User Tools

Site Tools


faq:2022:11:03:000202914_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

boleh tidak surat jalan beda dengan tanggal faktur dan tanggal sppb?


Jawaban

Terkait hal ini kita tidak mengatur mas. Kita mengatur Faktur Pajak untuk penyerahan ke Kawasan Berikat supaya mendapatkan fasilitas harus ada dokumen SPPB. Secara perpajakan mengatur tanggal pembuatan FP seharusnya adalah saat penyerahan atau pembayaran yang mana yang lebih dahulu. Dengan adanya SPPB, supaya bisa dapat fasilitas maka faktur pajaknya harus mencantumkan SPPB. Bisa diartikan bahwa SPPBnya harus duluan tanggalnya dibandingkan faktur pajak, maksimal hari yang sama. Untuk surat jalan kita tidak mengatur.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C R Z R U
E V C X M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T D N J O
 
faq/2022/11/03/000202914_1234.txt · Last modified: (external edit)