User Tools

Site Tools


faq:2022:11:03:000202913_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bertanya mengenai masalah perpajakan nett off antara piutang dagang dengan utang dagang, apakah ini diperbolehkan dalam segi perpajakan ?


Jawaban

Berarti net off nya oleh pihak yang sama kan ya kalo dari kata katanya, berarti ini seperti pembayaran utang seperti biasa ya skemanya, cuma dia bayar utang dari saldo piutang di PT yang sama. Aturan kita gak ada yang melarang tentang hal ini, jadi dikembalikan ke ketentuan akuntansi yang berlaku umum. Kalo aspek perpajakannya, yang berhubungan dengan utang piutang bisa ke pasal 4 UU PPh. Bisa jadi penghasilan atas keuntungan pembebasan utang, atau pph 23 atas bunga pinjaman kalo ada pembayaran bunga. PPN berhubungan dengan penyerahan BKP/JKP

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y Y R K
I V E A​ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q R F F G
 
faq/2022/11/03/000202913_1234.txt · Last modified: (external edit)