User Tools

Site Tools


faq:2022:11:03:000202905_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pelaporan pph pasal 4 ayat 2 0% penyerahan ke pemerinth apakah wajib dilaporkan di ebuni?


Jawaban

kalau di ebuni tidak bisa dilaporkan di bagian daftar PPh yang disetorkan sendiri, karena akan tervalidasi NTPN, sedangkan NTPN nya tidak ada

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J K U O Y
X I S W R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H M N B S
 
faq/2022/11/03/000202905_1234.txt · Last modified: (external edit)