faq:2022:11:03:000202905_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pelaporan pph pasal 4 ayat 2 0% penyerahan ke pemerinth apakah wajib dilaporkan di ebuni?
Jawaban
kalau di ebuni tidak bisa dilaporkan di bagian daftar PPh yang disetorkan sendiri, karena akan tervalidasi NTPN, sedangkan NTPN nya tidak ada
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/03/000202905_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion