Tanya
WP udah ada sktd ada maintenance besar-besaran bisa dapet fasilitas tidak?
Jawaban
di Q&A SKTD 10072020 nomor 9: Sepanjang WP telah memiliki SKTD yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember, fasilitas PPN tidak dipungut atas JKP terkait alat angkutan tertentu dapat langsung diberikan tanpa RKIP/RKIP perubahan. Apabila dalam SKTD (cfm. Lampiran F PMK 41/PMK.03/2020) yang telah diterbitkan belum terdapat tanda centang pada kolom jenis transaksi (kolom isian 10 Lampiran F angka I PMK 41/PMK.03/2020) maka berdasarkan permohonan WP dapat diterbitkan SKTD Pengganti sesuai contoh format dalam Lampiran H angka II PMK 41/PMK.03/2020 dengan memberikan tanda centang (√) pada kolom jenis transaksi (kolom 10 Lampiran H angka II PMK 41/PMK.03/2020) sesuai dengan jenis transaksi alat angkutan tertentu atau JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN (disesuaikan dengan jenis usaha WP).
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion