faq:2022:11:03:000202849_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bayar jasa ekspedisi ke perusahaan ekspedisi, barang dikirim dari supplier ke cutomer, tapi karena barangnya rusak saat pengiriman barang, maka pembayaran jasa ekspedisi ditanggung oleh supplier, jadi nanti supplier menyerahkan biaya ekspedisi yang sudah dibayarkan oleh PT. A. apakah terutang PPh
Jawaban
terutang PPh tapi tidak ada potputnya, karena tidak sehubungan dengan penyerahan jasa. itu hanya sebuah kompensasi karena barang rusak dalam pengiriman.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/11/03/000202849_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion